LAPORAN RENCANA PROGRAM KEGIATAN
PENDIDIKAN PERNIKAHAN DINI SEBAGAI
UPAYA PENURUNAN PERNIKAHAN DINI DI DESA JAMBON KEC. PULOKULON
Laporan
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Program PNF
Dosen
Pengampu:
Mu’arifuddin,
S. Pd, M.Pd
Disusun
oleh:
Diana
Wahyu Kartikawati (1201413015)
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................
i
DAFTAR ISI.........................................................................................................................
ii
RINGKASAN.......................................................................................................................
iv
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................
1
1.1
Latar Belakang...........................................................................................................
1
1.2
Rumusan Masalah......................................................................................................
1
1.3
Tujuan........................................................................................................................
2
1.4
Luaran ....................................................................................................................... 2
1.5
Manfaat Program.......................................................................................................
2
BAB II KEBIJAKAN PROGRAM.....................................................................................
3
2.1 Kementerian
Kesehatan .......................................................................................... 3
2.2 BKKBN...................................................................................................................
3
2.3 Undang-undang.......................................................................................................
3
BAB
III GAMBARAN UMUM..........................................................................................
4
BAB IV IDENTIFIKASI
MASALAH................................................................................
5
4.1 Observasi..................................................................................................................
5
4.2 Wawancara
.............................................................................................................. 5
4.3 Dokumentasi
........................................................................................................... 7
4.4 Analisis
SWOT.........................................................................................................
8
BAB
V METODE PELAKSANAAN.................................................................................
11
5.1
Lingkup dan Rencana Kegiatan................................................................................
11
5.2
Strategi Pelaksanaan.................................................................................................. 11
5.3
Implementasi Program...............................................................................................
11
5.4
Analisis Output..........................................................................................................
12
5.5
Keberlanjutan Program..............................................................................................
12
BAB
VI BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN.................................................................
14
6.1
Anggaran Biaya.........................................................................................................
14
6.2
Jadwal Kegiatan........................................................................................................
14
LAMPIRAN-LAMPIRAN...................................................................................................
15
Lampiran 1. Justifikasi Anggaran..........................................................................................
15
Lampirab 2. Dokumentasi Foto-foto.....................................................................................
16
RINGKASAN
Berdasarkan ilmu kesehatan pernikahan
yang terjadi pada usia dibawah 20 tahun dapat berakibat buruk pada kesehatan
reproduksi. Pemahaman mengenai pernikahan dibawah 20 tahun (penikahan dini) di
kalangan masyarakat masih sangat kurang.
Oleh karena itu, perlu dilakukan program
untuk memberikan pengetahuan dan penyadaran masyarakat mmengenai pernikahan
dini dengan pendidikan pernikahan dini untuk masyarakat yaitu remaja dan orang
tua yang memiliki anak remaja di Desa Jambon Kecamatan Pulokulon. Banyak remaja
di Desa Jambon yang melakukan pernikahan muda, hal ini dikarena anggapan masyarakat bahwa “jika pihak pria hendak meminang
wanitanya, maka dari pihak wanita menyetujuinya” karena ada aggapan jika
nantinya menjadi jaka tua atau perawan tua, hamil duluan dan serta kurangnya
pengetahuan orang tua dan remaja mengenai pernikahan dini dan dampaknya.
Program
ini dapat memberiakn pengetahuan dan penyadaran kepada remaja dan orang tua yang
memiliki anak usia remaja Desa Jambon mengenai pernikahan dini serta dampaknya
untuk remaja. Pendidikan pernikahan dini ini dilakukan secara bertahap mulai
dari sosialisasi dan pengenalan program kepada (remaja dan orang tua)
masyarakat, penyuluhan pernikahan dini dan dampaknya, pendampingan untuk remaja
menjadi “kader remaja peduli pernikahan dini”, monitoring pelaksanaan program
dan evaluasi. Diharapkan permasalahan pernikahan dini yang terjadi di Desa
Jambon dapat menurun dan remaja dapat menikmati masa remajanya serta
mengembangkan potensinya secara maksimal.
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pernikahan dini adalah
pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan
pernikahan (Nukman, 2009). Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia
perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan
bahwa perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah
mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Berdasarkan ilmu
kesehatan pernikahan yang terjadi pada usia dibawah 20 tahun dapat berakibat
buruk pada kesehatan reproduksi. Kemenag Kab. Grobogan, pernikahan dini yang
tiap tahun selalu terjadi adalah di Kecamatan Pulokulon. Menurut data dari Badan Pusat
Statistik, usia perkawinan anak perempuan usia 17-18 tahun di Kabupaten
Grobogan Tahun 2013 cukup tinggi dengan prosentase 28,55. Namun, jika dilihat
dari Umur Perkawinan Pertama <17 tahun, diketahui bahwa Kabupaten Grobogan
berada pada urutan pertama jumlah Perkawinan Usia Anak dengan prosentase
34,95%. Berdasarkan data, jumlah pernikahan dini terbanyak adalah di Kec.
Pulokulon yang khususnya adalah Desa Jambon pada tahun 2013 yang mencapai 3
perkawinan anak laki-laki dan 39 perkawinan anak perempuan dan mengalami
kenaikan pada tahun 2014 menjadi 4 pernikahan anak laki-laki dan 69 pernikahan
anak perempuan.
Berdasarkan pendataan
tersebut dan mengingat bahayanya dampak pernikahan dibawah usia 20 tahun maka perlu
untuk memberikan informasi tentang pernikahan di bawah usia 20 tahun beserta
dampak yang akan terjadi. Masyarakat perlu untuk disadarkan akan pentingnya
menjaga anak-anak mereka yang akan melangsungkan pernikahan pada usia yang
sudah matang. Program kegiatan yang ditawarkan yaitu Pendidikan Pernikahan Dini
Sebagai Upaya Penurunan Pernikahan Dini di Desa Jambon, sebagai media untuk penyadaran pada masyarakat tentang banyaknya
dampak-dampak yang ditimbulkan oleh adanya pelaksanaan Pernikahan dini di
Masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah dalam penulisan laporan ini
adalah:
1. Bagaimana
pelaksanaan program pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon, Kec Pulokolon?
2. Bagaimana
menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pernikahan dini?
3. Bagaimana
cara menekan tingginya pernikahan dini untuk orang tua dan remaja?
4. Bagaimana
keberlanjutan dari pendidikan pernikahan dini yang telah dilakukan untuk
remaja?
5. Apa
faktor pendukung dan penghambat program kegiatan?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka tujuan dari penulisan laporan ini adalah:
1.
Menjelaskan pelaksanaan program
pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon, Kec. Pulokulon.
2.
Memberikan penyuluhan mengenai dampaknya
pernikahan dini kepada masyarakat.
3.
Memberikan pendidikan mengenai
pernikahan dini untuk orang tua dan remaja.
4.
Membentuk kader remaja desa peduli
pernikahan dini.
5.
Memberikan faktor pendukung dan
peghambat program kegiatan dengan analisis SWOT.
1.4 Luaran
Luaran yang diharapkan
dalam pendidikan ini adalah para orang tua dan remaja mengetahui mengenai
pernikahan dini dan dampak yang dapat ditimbulkan. Diharapkan para orang tua
dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka yang beranjak melangsungkan
pernikahan dini untuk mengurungkan niatnya sesaat dan menunggu waktunya yang
tepat. Serta untuk para remaja dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan dari
pernikahan dini sehingga tidak melakukan pernikahan dini. Sehingga pernikahan
yang berlangsung bukan menjadi pernikahan yang membawa dampak negatif bagi
semua tetapi pernikahan yang baik serta membawa kesejahteraan bagi semua.
1.5 Manfaat Program
Dengan adanya program Pendidikan
Pernikahan Dini sebagai Upaya Penurunan Pernikahan Dini di Desa Jambon, maka manfaat
program ini adalah sebagai berikut:
1.
Membuka wawasan masyarakat untuk
melakukan perubahan mengenai pernikahan dini.
2.
Mengurangi tingkat pernikahan dini di
masyarakat Desa Jambon Kec. Pulokulon
BAB
II KEBIJAKAN PROGRAM
2.1 Kementerian Kesehatan
Kementerian kesehatan berbagi reformasi presor
kesehatan, kebijakan dan strategi dalam mencapai Millenium Developmeny Goals,
khususnya MDGs-1 tentang pegentasan kemiskinan dan gizi, MDGs-5 tentang
peningkatan kesehatan ibu, dan MGDs-6 tentang penyakit menular khususnya
tentang kontrol-kontrol HIV/AIDS. Kebijakan dan program Kementerian Kesehatan
antara lain, program untuk mengatasi masalah kaum muda, mengatasi ledakan
penduduk, memperkuat penelitian dan pegembangan untuk kebutuhan kebutuhan
dewasa muda, memperkuat pelatihan dan sistem pendidikan profesi kesehatan dan
penguatan kapasitas untuk program dan pengelolaan perencanaan. Masalah
pernikahan dini dapat diselesaikan dengan pengembangan program khusus untuk
kaum muda dalam hal kesehatan, dan pendidikan seksual.
2.2 BKKBN
BKKBN menjelaskan bahwa usia pernikahan normal untuk
seorang perempuan di atas 21 tahun dan usia laki-laki di atas 25 tahun. Untuk
mengurangi jumlah pernikahan dini atau usia muda BKKBN mengambil kebijakan,
antara lain merencanakan pendidikan, pekerjaan dan pernikahan bagi kaum muda.
2.3 Undang-undang
Dalam undang-undang Republik Indonesia telah banyak
tercantum mengenai perikahan dini, antara lain:
a. UU
Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak
Dalam UU ini dijelaskan bahwa, “undang-undang ini
menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah
dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus
demi terlindungnya hak-hak anak. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan
sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18
tahun”.
b. UU
Perkawinan No.1 Tahun 1974 BAB 1 Dasar Perkawinan Pasal 1
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
BAB
III GAMBARAN UMUM MASYARAKAT SASARAN
Jambon adalaha desa di
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Desa Jambon memiliki remaja yang sudah
menikah paling banyak se-Kecamatan Pulokulon. Terbukti dengan tercatatnya di
KUA Pulokulon, Desa
Jambon pada tahun 2013 yang mencapai 5 perkawinan anak laki-laki dan 136
perkawinan anak perempuan. Hal ini terjadi karena, anggapan masyarakat bahwa
“jika pihak pria hendak meminang wanitanya, maka dari pihak wanita
menyetujuinya” karena ada aggapan jika nantinya menjadi jaka tua atau perawan
tua, hamil duluan dan serta kurangnya pengetahuan orang tua dan remaja mengenai
pernikahan dini dan dampaknya. Mulai dari ketidak siapan menjadi seorang istri
dan suami serta hilangnya masa remaja mereka. Kondisi masyarakat yang seperti
ini harus segera diberi pengetahuan melalui sosialisasi dan penyuluhan.
BAB IV IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi masalah adalah langkah yang amat penting dalam membuat
program, karena pada umumnya kegiatannya mengumpulkan data yang digunakan untuk
mengidentifikasi masalah yang nantinya diberikan pemecahan masalah tersebut.
Dalam identifikasi masalah ini menggunakan metode sebagai berikut:
4.1 Observasi
Beberapa hal yang diobservasi dalam identifikasi
masalah ini antara lain, mengenai kondisi geografis Desa Jambon, kondisi sosial-ekonomi
dan sosial-budaya Desa Jambon. Hasil observasi yang didapatkan yaitu:
a. Kondisi
geografis Desa Jambon merupakan desa yang disebelah barat berbatasan dengan
Desa Ngrandah (Kec. Toroh), sebelah selatan dengan Desa Karanganyar (Kec. Geyer). Desa Jambon yang memiliki letak
tipologi dataran, wilayah yang strategis dan tanah yang subur sehingga banyak
sawah.
b. Kondisi
sosial-ekonomi Desa Jambon lumayan maju karena didesa ini terdapat pasar
sebagai sentral perekonomian, serta stasiun sebagai tempat pemberhentian kereta
api. Namun sarana transportasi jalannya kurang memadai.
c. Kondisi
sosial-budaya Desa Jambon, banyak masyarakat yang masih memegang teguh
kebudayaan yang ada, yaitu tradisi yang berada disana antara lain: larangan
menikah ngalor ngetan (utara timur), sedekah bumi (bersyukur kepada Allah
atas anugrah alam yang diberikan) serta kepercayaan lebih cepat menikah lebih
baik untuk anak muda (remaja).
4.2 Wawancara
Dalam
pelaksanaannya, peneliti berinteraksi dengan menanyakan kepada informan yaitu
pemerintahan desa (Sekertaris Desa dan KUR Desa) dan masyarakat secara langsung
pertanyaan-pertanyaan untuk memperoleh data lapangan dengan pertimbangan supaya
dapat berkembang sesuai dengan kepentingan. Wawancara ini dilakukan pada
tanggal 7 dan 8 Desember 2015.
Beberapa hal
yang ditanyakan dalam wawancara yaitu: jumlah penduduk, pekerjaan masyarakat
beserta penghasilannya, program kegiatan yang ada, masalah yang ada di
masyarakat, masalah yang telah diatasi dan masalah yang belum teratasi. Hasil dari wawancara tersebut yaitu:
a. Jumlah
penduduk Desa Jambon adalah 9518 yaang terbagi dalam 10 dusun yang. Untuk data
lengkapnya dijelaskan pada dokumentasi.
b. Pekerjaan
masyarakat beserta penghasilan masyarakat Desa Jambon. Mata pencharian
masyarakat bermacam-macam yaitu: Petani, pedagang, PNS, dan swasta. Untuk data
lengkapnya dijelaskan pada dokumen.
c. Program
kegiatan yang ada di Desa Jambon antara lain, yaitu:
·
Pertemuan kader PKK setiap bulan pada
tanggal 17
·
Posyandu setiap bulan pada tanggal 15
·
Penyuluhan pertanian setiap bulan pada
tanggal 12
·
Pengajian rutin ibu-ibu Rebo Leginan
setiap bulan pada hari rabu legi (tanggalan jawa)
·
Penyaluran Raskin (beras miskin)
d. Masalah
yang ada dihadapi masyarakat Desa Jambon yaitu:
·
Musim kemarau kekurangan air
·
Penarikan pembayaran PBB tidak lancar
·
Musim hujan saluran air tidak lancar,
menyebabkan genangan air di jalan.
·
Pendidikan TPQ kurang lancar karena
pengajar kurang
·
Ekonomi rendah
·
Jalan rusak
·
Banyaknya pernikahan dini
e. Masalah
yang dihadapi oleh masyarakat yang dapat sudah dapat diatasi yaitu:
·
Penarikan PBB yang kurang lancar di
selesaikan dengan mendatangi tiap RT dalam pembanyarannya.
·
Saluran air yang tidak lancar pada musim
penghujan di selesaikan dengan membuat alitan pada jalan yang terkena genangan
air dan membersihkan got yang mampet.
·
Pendidikan TPQ kurang lancar karena
kurang pengajar diselesaikan dengan menghimbau kepada orang tua untuk
menyekolahkan anaknya di TPQ desa lain yang jaraknya dekat dengan desa Jambon.
·
Ekonomi rendah sedang proses ditangani
dengan program PKK dengan adanya program-program pelatihan dan penyuluhan
berwirausaha kepada ibu-ibu arisan dan dengan pertemuan dalam pengajian rutin
Rebo Leginan, serta pemberian Raskin.
·
Peningkatan hasil panen dengan
penyuluhan pertanian setiap bulan.
f. Masalah
yang belum dapat di atasi yaitu:
·
Masalah kekurangan air pada musim
kemarau, karena belum terdapatnya PAM atau PDAM di Desa Jambon
·
Jalan rusak, karena Desa Jambon yang
sering dilalui truk-truk dan kendaraan berat lainnya membuat jalan yang sudah
diperbaiki menjadi rusak dan ada beberapa jalan yang memang belum ada
perbaikan.
·
Masalah banyaknya pernikahan dini yang
terjadi di Desa Jambon, karena belum adanya program khusus untuk menangani
masalah ini. Hanya terdapat himbauan dari ibu Lurah pada saat atau disela-sela
kegiatan Rebo Leginan yang mengingatkan ibu-ibu jika Desa Jambon adalah desa
dengan remaja yang banyak menikah dini.
4.3 Dokumentasi
Dokumen yang digunakan yang dapat sebagai dasar
untuk mengungkap masalah-masalah yang ada adalah dokumen yang diperlukan
seperti foto-foto remaja yang melakukan pernikahan dini (Lampiran 2) serta
dokumen lain yaitu data kependudukan dan data pekerjaan dan penghasilan
masyarakat Desa Jambon yang dapat dijadikan sebagai penunjang data identifikasi
masalah.
Table
data kependudukan (jumlah penduduk) Desa Jambon:
Dusun / Rw
|
Rt
|
Penduduk
|
Jumlah
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|||
Plampang / 01
|
01-03
|
264
|
260
|
524
|
Krajan / 02
|
01-09
|
733
|
702
|
1435
|
Templek / 03
|
01-03
|
284
|
267
|
551
|
Mangsulan / 04
|
01-08
|
626
|
630
|
1256
|
Mangsulan / 05
|
01-06
|
448
|
471
|
919
|
Kalongan / 06
|
01-04
|
385
|
386
|
771
|
Pendem / 07
|
01-03
|
302
|
274
|
576
|
Tawang / 08
|
01-07
|
643
|
582
|
1225
|
Ngrijo / 09
|
01-07
|
636
|
608
|
1244
|
Senggot / 10
|
01-06
|
528
|
488
|
1016
|
Desa Jambon
|
4849
|
4669
|
9518
|
Data
pekerjaan dan penghasilan masyarakat Desa Jambon:
Petani : 60% dari penduduk dengan penghasilan
kira-kira Rp 600.000 per bulan
Pedagang : 15% dari penduduk dengan penghasilan
kira-kira Rp 1.500.000 per bulan
PNS : 15% dari penduduk dengan
penghasilan kira-kira Rp 3.000.000 per bulan
Swasta : 10% dari penduduk dengan penghasilan
kira-kira Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000 per bulan
Banyaknya pernikahan dini yang terjadi di Desa
Jambon berikut adalah data kenaikan jumlah pernikahan dini, pada tahun 2013 yang mencapai 3
perkawinan anak laki-laki dan 39 perkawinan anak perempuan dan mengalami
kenaikan pada tahun 2014 menjadi 4 pernikahan anak laki-laki dan 69 pernikahan
anak perempuan.
4.4 Analisis
Swot
Analisis SWOT merupakan analisis perangkat umum yang
didesain dan digunakan sebagai langkah awal dalam proses pembuatan keputusan
dan sebagai perencanaan strategis dalam mengidentifikasi masalah dan menentukan
cara pemecahan masalah tersebut. Tabel analisis SWOT dalam pendidikan
pernikahan dini di Desa Jambon:
Eksternal
Internal
|
Peluang
(O) :
1.
Dukungan dari BKKBN Kab. Grobogan
2.
Iklan mengenai himbauan pernikahan dini pada media
sosial dan elektronik
|
Tantangan
(T) :
1.
Banyak situs online yang menampilkan gambar porno.
2.
Remaja hamil diluar nikah.
|
Kekuatan
(S) :
1. Banyaknya
usia remaja di Desa Jambon
|
S1-O1: Penyelenggaraan pendidikan
pernikahan dini dengan narasumber BKKBN untuk remaja di Desa Jambon
S1-O2: Sosialisasi dengan iklan
mengenai himbauan pernikahan dini sebagai pendidikan pernikahan dini yang
dishare lewat media sosial, dan media elektronik, karena banyak remaja yang
membuka dan menggunkan media tersebut.
|
S1-T1: Penghapusan situs yang
mengandung unsur porno yang dapat dilihat oleh remaja.
S1-T2: Penyuluhan kepada remaja
mengenai pendidikan seks sebagai pembekalan kepada remaja agar tidak hamil
diluar nikah.
|
2. Keinginan masyarakat
Desa Jambon untuk tidak terjadi pernikahan dini.
|
S2-O1: Pendidikan pernikahan dini dengan
narasumber BKKBN untuk masyarakat agar tidak terjadi pernikahan dini di Desa
Jambon
S2-O2: Pemasangan iklan pada media
sosial dan elektronik mengenai himbauan pernikahan dini mendukung program
pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon agar tidak terjadi perikahan dini
di Desa Jambon
|
S2-T1: Penghapusan situs online
yang mengandung unsur porno dan diganti dengan situs pendidikan pernikahan
dini.
S2-T2: Penyuluhan pendidikan seks
untuk remaja agar tidak ada remaja remaja yang hamil dan melangsungkan pernikahan
dini.
|
Kelemahan (W)
1.
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat
megenai pernikahan dini Desa Jambon
|
W1-O1: Diadakan pendidikan
pernikahan dini di Desa Jambon dengan narasumber salah satunya adalah BKKBN
untuk menyadarkaan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat Desa Jambon
mengenai pernikahan dini.
W1-O1: Menyebarkan iklan
penghimbauan pernikahan dini untuk menyadarkan dan memberikan pengetahuan
kepada masyarakat mengenai pernikahan dini
|
W1-T1: Pengahapusan situs online yang
mengandung unsur porno dan memberikan pendidikan pernikahan dini kepada
masyarakat Desa Jambon
W1-T2: Melakukan penyuluhan
pendidikan seks kepada masyarakat untuk menyadarkan dan memberikan
pengetahuan kepada masyarakat agar dilingkungan remajanya tidak hamil di luar
nikah dan akhirnya menyebabkan menikah dini.
|
2. Paradigma
masyarakat tentang menikah “ Lebih cepat menikah lebih baik”
|
W2-O1: Penyelenggaraan pendidikan
pernikahan dini kepada masyarakat dengan narasumber BKKBN untuk menghilangkan
paradigma “lebih cepat menikah lebih baik”
W2-O2: Menyebarkan iklan dan
ajakan kepada masyarakat dengan pendidikan pernikahan dini kepada masyarakat
untuk menghilangkan paradigma “lebih cepat menikah lebih baik”
|
W2-T1: Penghapusan situs yang
mengandung unsur porno dan memberikan pendidikan pernikahan dini kepada
masyarakat untuk menghilangkan paradigma “lebih cepat menikah lebih baik”
W2-T2: Penyelenggaraan pendidikan
pernikahan dini yang dalah satu materinya adalah pendidikan seks kepada
masyarakat agar remaja tidak hamil di luar nikah yang akhirnya menyebabkan
menikah dini.
|
BAB V METODE PELAKSANAAN
5.1 Lingkup
dan Rencana Kegiatan
Program
kegiatan ini segbagai upaya penurunan pernikahan dini yang terjadi di Desa
Jambon Kecamatan Pulokulon. Remaja dan
orang tua yang merupakan subyek dari program ini memiliki pengetahuan yang
kurang mengenai pernikahan dini dan dampaknya. Pendidikan penikahan dini
mempunyai tujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai pernikahan dini dan
dampaknya. Kegiatan yang dilakukan meliputi sosialisasi, penyuluhan,
pendampingan, monitoring dan evaluasi. Rencana kegiatan tersebut adalah
sosialisasi dan pengenalan program kepada (remaja dan orang tua) masyarakat,
penyuluhan pernikahan dini dan dampaknya, pendampingan untuk remaja menjadi
“kader remaja peduli pernikahan dini”, monitoring pelaksanaan program dan
evaluasi. Dengan adanya program diharapkan ini remaja dan orang tua yang
memiliki anak usia remaja Desa Jambon memiliki pengetahuan mengenai pernikahan
dini serta dampaknya untuk remaja. Sehingga permasalahan pernikahan dini yang
terjadi di Desa Jambon dapat menurun dan remaja dapat menikmati masa remajanya
serta mengembangkan potensinya secara maksimal.
5.2 Strategi
Pelaksanaan
Strategi pelaksanaan yang dilakukan
untuk mencapai tujuan yang diharapkan bisa melalui strategi sebagai berikut:
a. Melaksanakan metode sosialisasi yang
tepat dan menarik sehingga masyarakat tertarik untuk ikut serta dalam kegiatan.
b. Menyediakan fasilitas penunjang.
c. Mempersiapkan kegiatan penyuluhan,
pendampingan, serta monitoring hasil kegiatan.
d. Evaluasi disetiap kegiatan yang
telah dilaksanakan.
5.3 Implementasi
Pelaksanaan
Implementasi
program dilaksanakan sesuai dengan rencana program yang telah dirancang
sebelumnya. Tahapan-tahapan pelaksanaan program adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi dan perkenalan mengenai
program kegiatan
Tim
mahasiswa yang melaksanakan program mengenalkan program dengan memberikan
gambaran umum tentang program, serta kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan.
b. Penyuluhan pernikahan dini dan
dampaknya untuk orang tua dan remaja (masyarakat)
Masyarakat yang telah diberikan pengenalan selanjutnya akan diberikan penyuluhan
pernikahan dini kepada orang tua dan remaja. Penyuluhan dibuat sesederhana mungkin dengan
bahasa yang mudah dimengerti dan dengan menggunakan peraga serta contoh nyata sehingga masyarakat mampu memahami dengan
baik.
c.
Pendampingan
untuk remaja menjadi “ kader remaja
peduli pernikahan dini”
Remaja
yang telah mengikuti dan diberi penyuluhan mengenai pernikahan dini dan
dampaknya, selanjutnya diberi pendampingan untuk menjadi kader remaja peduli
pernikahan dini. Ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan untuk remaja agar
menjadi remaja yag peduli dengan pernikahan dini dan menyebarkan kebaikan
kepada para remaja di Desa Jambon dan sekitarnya untuk tidak menikah dini
karena banyak kerugian yang diakibatkan oleh pernikahan dini.
d.
Monitoring pelaksanaan program
Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dan
pengecekan setelah mengetahui keberhasilan yang dilaksanakan sebulan sekali
selama empat bulan.
e.
Evaluasi
Evaluasi secara umum dan berkala dilaksanakan sebulan sekali dengan tujuan
program yang telah dan yang akan dilaksanakan bisa terpantau secara baik serta
setiap setelah kegiatan program dilaksankan. Selain itu juga melaksanakan
evaluasi dari hasil kegiatan kader remaja peduli pernikahan dini setelah
mengetahui tingkat keberhasilannya.
5.4 Analisis Output
Output diukur berdasarkan parameter terget yang telah disusun baik. Output
yang diharapkan agar warga Desa Jambon memiliki pengetahuan mengenai pernikahan
dini dan dampaknya. Sehingga pernikahan dini di Desa Jambon dapat menurun dan dan remaja dapat menikmati masa
remajanya serta mengembangkan potensinya secara maksimal.
5.5 Keberlanjutan Program
Untuk menjamin keberlanjutan program ini akan diadakan kaderisasi remaja
peduli pernikahan dini agar merka dapat menyebarkan pendidikan pernikahan dini
di Desa Jambon dan sekitarnya serta mengadakan pendidikan pernikahan dini di
desa lain disekitatar yang juga merupakan desa dengan remaja yang banyak
melakukan pernikahan dini sehingga kegiatan ini bermanfaat dan membantu
penurunan angka pernikahan dini.
BAB VI BIAYA
DAN JADWAL KEGIATAN
6.1 Anggaran Biaya
Anggaran biaya dalam
program ini adalah sebagai berikut (rincian pada Lampiran 1. Justifikasi
Anggaran):
Tabel 1. Ringkasan Anggaran Biaya.
No
|
Jenis Pengeluaran
|
Biaya (Rp)
|
1
|
Peralatan penunjang
|
2.170.000
|
2
|
Bahan habis pakai
|
281.000
|
3
|
Perjalanan
|
450.000
|
4
|
Lain-lain
|
1.595.000
|
Jumlah (Rp)
|
4.496.000
|
6.2 Jadwal Kegiatan
Format
jadwal kegiatan
No
|
Jenis kegiatan
|
Bulan 1
|
Bulan 2
|
Bulan 3
|
Bulan 4
|
||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Sosialisasi dan perkenalan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Penyuluhan pernikahan
dini dan dampak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Pendampingan remaja
menjadi kader remaja peduli pernikahan dini
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Monitoring
pelaksanaan program
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Evaluasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Justifikasi Anggaran
1. Peralatan penunjang
Material
|
Justifikasi Pemakaian
|
Kuantitas
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Sewa Gedung
|
Pelaksanaan kegiatan
|
16 Pertemuan
|
20.000
|
320.000
|
Sewa LCD
|
Pelaksanaan kegiatan
|
5 Pertemuan
|
50.000
|
250.000
|
Sewa Proyektor
|
Pelaksanaan kegiatan
|
5 Pertemuan
|
20.000
|
100.000
|
Modul Pendidikan Pernikahan Dini
|
Pedoman belajar
|
30 Buku
|
50.000
|
1.500.000
|
Sub total (Rp)
|
2.170.000
|
2. Bahan habis pakai
Material
|
Justifikasi Pemakaian
|
Kuantitas
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Kertas
|
1. Pembuatan proposal
2. Surat perizinan
3. Penggandaan laporan
4. Publikasi
|
1 Rim
|
30.000
|
30.000
|
Tinta
|
1. Pembuatan proposal
2. Pencetakan foto
|
8 buah
|
10.000
|
80.000
|
Materai
|
Pengesahan proposal
|
3 buah
|
7.000
|
21.000
|
ATK (bolpoint, block note, map)
|
Peralatan menulis
|
30 paket
|
5.000
|
150.000
|
Sub total (Rp)
|
281.000
|
3. Perjalanan
Material
|
Justifikasi Pemakaian
|
Kuantitas
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
UNNES-PURWODADI
|
Identifikasi Masalah
|
2 kali
|
50.000
|
100.000
|
UNNES-PURWODADI
|
Perijinan
|
2 kali
|
50.000
|
100.000
|
UNNES-PURWODADI
|
Pelaksanaan
|
5 kali
|
50.000
|
250.000
|
Sub total (Rp)
|
450.000
|
4. Lain-lain
Material
|
Justifikasi Pemakaian
|
Kuantitas
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Sewa Sound Sistem
|
Pelaksanaan kegiatan
|
2 kali
|
50.000
|
100.000
|
Sewa Kamera Digital
|
Dokumentasi kegiatan
|
1x5 kali
|
70.000
|
350.000
|
MMT
|
Pelaksanaan kegiatan
|
1
|
150.000
|
150.000
|
Pin
|
Kenang-kenangan
|
30
|
4.000
|
120.000
|
Konsumsi
|
Pelaksanaan kegiatan
|
35 orang x 5 pertemuan
|
5.000
|
875.000
|
Sub total (Rp)
|
1.595.000
|
Lampiran 2. Dokumentasi Foto-foto
Foto pernikahan
dini yang terjadi usai 17 tahun Foto
pernikahan dini yang terjadi pada usia
perempuan dan 20 tahun pria 18 tahun
perempuan dan 22 tahun pria
Foto bersama
pemerintah Desa Jambon setelah Foto
bersama warga Desa Jambon setelah wawancara wawancara
0 komentar:
Posting Komentar