Kamis, 07 Januari 2016

LAPORAN RENCANA PROGRAM KEGIATAN PENDIDIKAN PERNIKAHAN DINI SEBAGAI UPAYA PENURUNAN PERNIKAHAN DINI DI DESA JAMBON KEC. PULOKULON



LAPORAN RENCANA PROGRAM KEGIATAN
PENDIDIKAN PERNIKAHAN DINI SEBAGAI UPAYA PENURUNAN PERNIKAHAN DINI DI DESA JAMBON KEC. PULOKULON
Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Program PNF
Dosen Pengampu:
Mu’arifuddin, S. Pd, M.Pd

Disusun oleh:
Diana Wahyu Kartikawati      (1201413015)


JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................ i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
RINGKASAN....................................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
1.3  Tujuan........................................................................................................................ 2
1.4  Luaran .......................................................................................................................  2
1.5  Manfaat Program....................................................................................................... 2
BAB II KEBIJAKAN PROGRAM..................................................................................... 3
2.1     Kementerian Kesehatan ..........................................................................................  3
2.2     BKKBN................................................................................................................... 3
2.3     Undang-undang....................................................................................................... 3
BAB III GAMBARAN UMUM.......................................................................................... 4
BAB IV IDENTIFIKASI MASALAH................................................................................ 5
4.1     Observasi.................................................................................................................. 5
4.2     Wawancara ..............................................................................................................  5
4.3     Dokumentasi ...........................................................................................................  7
4.4     Analisis SWOT......................................................................................................... 8
BAB V METODE PELAKSANAAN................................................................................. 11
5.1  Lingkup dan Rencana Kegiatan................................................................................ 11
5.2  Strategi Pelaksanaan.................................................................................................. 11
5.3  Implementasi Program............................................................................................... 11
5.4  Analisis Output.......................................................................................................... 12
5.5  Keberlanjutan Program.............................................................................................. 12
BAB VI BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN................................................................. 14
6.1  Anggaran Biaya......................................................................................................... 14
6.2  Jadwal Kegiatan........................................................................................................ 14
LAMPIRAN-LAMPIRAN................................................................................................... 15
Lampiran 1. Justifikasi Anggaran.......................................................................................... 15
Lampirab 2. Dokumentasi Foto-foto..................................................................................... 16


RINGKASAN
Berdasarkan ilmu kesehatan pernikahan yang terjadi pada usia dibawah 20 tahun dapat berakibat buruk pada kesehatan reproduksi. Pemahaman mengenai pernikahan dibawah 20 tahun (penikahan dini) di kalangan masyarakat masih sangat kurang.
Oleh karena itu, perlu dilakukan program untuk memberikan pengetahuan dan penyadaran masyarakat mmengenai pernikahan dini dengan pendidikan pernikahan dini untuk masyarakat yaitu remaja dan orang tua yang memiliki anak remaja di Desa Jambon Kecamatan Pulokulon. Banyak remaja di Desa Jambon yang melakukan pernikahan muda, hal ini dikarena anggapan masyarakat bahwa “jika pihak pria hendak meminang wanitanya, maka dari pihak wanita menyetujuinya” karena ada aggapan jika nantinya menjadi jaka tua atau perawan tua, hamil duluan dan serta kurangnya pengetahuan orang tua dan remaja mengenai pernikahan dini dan dampaknya.
Program ini dapat memberiakn pengetahuan dan penyadaran kepada remaja dan orang tua yang memiliki anak usia remaja Desa Jambon mengenai pernikahan dini serta dampaknya untuk remaja. Pendidikan pernikahan dini ini dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi dan pengenalan program kepada (remaja dan orang tua) masyarakat, penyuluhan pernikahan dini dan dampaknya, pendampingan untuk remaja menjadi “kader remaja peduli pernikahan dini”, monitoring pelaksanaan program dan evaluasi. Diharapkan permasalahan pernikahan dini yang terjadi di Desa Jambon dapat menurun dan remaja dapat menikmati masa remajanya serta mengembangkan potensinya secara maksimal.

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman, 2009). Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Berdasarkan ilmu kesehatan pernikahan yang terjadi pada usia dibawah 20 tahun dapat berakibat buruk pada kesehatan reproduksi. Kemenag Kab. Grobogan, pernikahan dini yang tiap tahun selalu terjadi adalah di Kecamatan Pulokulon. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, usia perkawinan anak perempuan usia 17-18 tahun di Kabupaten Grobogan Tahun 2013 cukup tinggi dengan prosentase 28,55. Namun, jika dilihat dari Umur Perkawinan Pertama <17 tahun, diketahui bahwa Kabupaten Grobogan berada pada urutan pertama jumlah Perkawinan Usia Anak dengan prosentase 34,95%. Berdasarkan data, jumlah pernikahan dini terbanyak adalah di Kec. Pulokulon yang khususnya adalah Desa Jambon pada tahun 2013 yang mencapai 3 perkawinan anak laki-laki dan 39 perkawinan anak perempuan dan mengalami kenaikan pada tahun 2014 menjadi 4 pernikahan anak laki-laki dan 69 pernikahan anak perempuan.
Berdasarkan pendataan tersebut dan mengingat bahayanya dampak pernikahan dibawah usia 20 tahun maka perlu untuk memberikan informasi tentang pernikahan di bawah usia 20 tahun beserta dampak yang akan terjadi. Masyarakat perlu untuk disadarkan akan pentingnya menjaga anak-anak mereka yang akan melangsungkan pernikahan pada usia yang sudah matang. Program kegiatan yang ditawarkan yaitu Pendidikan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Penurunan Pernikahan Dini di Desa Jambon, sebagai media untuk penyadaran pada masyarakat tentang banyaknya dampak-dampak yang ditimbulkan oleh adanya pelaksanaan Pernikahan dini di Masyarakat.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah dalam penulisan laporan ini adalah:
1.      Bagaimana pelaksanaan program pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon, Kec Pulokolon?
2.      Bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pernikahan dini?
3.      Bagaimana cara menekan tingginya pernikahan dini untuk orang tua dan remaja?
4.      Bagaimana keberlanjutan dari pendidikan pernikahan dini yang telah dilakukan untuk remaja?
5.      Apa faktor pendukung dan penghambat program kegiatan?
1.3  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan laporan ini adalah:
1.      Menjelaskan pelaksanaan program pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon, Kec. Pulokulon.
2.      Memberikan penyuluhan mengenai dampaknya pernikahan dini kepada masyarakat.
3.      Memberikan pendidikan mengenai pernikahan dini untuk orang tua dan remaja.
4.      Membentuk kader remaja desa peduli pernikahan dini.
5.      Memberikan faktor pendukung dan peghambat program kegiatan dengan analisis SWOT.
1.4  Luaran
Luaran yang diharapkan dalam pendidikan ini adalah para orang tua dan remaja mengetahui mengenai pernikahan dini dan dampak yang dapat ditimbulkan. Diharapkan para orang tua dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka yang beranjak melangsungkan pernikahan dini untuk mengurungkan niatnya sesaat dan menunggu waktunya yang tepat. Serta untuk para remaja dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini sehingga tidak melakukan pernikahan dini. Sehingga pernikahan yang berlangsung bukan menjadi pernikahan yang membawa dampak negatif bagi semua tetapi pernikahan yang baik serta membawa kesejahteraan bagi semua.
1.5  Manfaat Program
Dengan adanya program Pendidikan Pernikahan Dini sebagai Upaya Penurunan Pernikahan Dini di Desa Jambon, maka manfaat program ini adalah sebagai berikut:
1.      Membuka wawasan masyarakat untuk melakukan perubahan mengenai pernikahan dini.
2.      Mengurangi tingkat pernikahan dini di masyarakat Desa Jambon Kec. Pulokulon



BAB II KEBIJAKAN PROGRAM
2.1  Kementerian Kesehatan
Kementerian kesehatan berbagi reformasi presor kesehatan, kebijakan dan strategi dalam mencapai Millenium Developmeny Goals, khususnya MDGs-1 tentang pegentasan kemiskinan dan gizi, MDGs-5 tentang peningkatan kesehatan ibu, dan MGDs-6 tentang penyakit menular khususnya tentang kontrol-kontrol HIV/AIDS. Kebijakan dan program Kementerian Kesehatan antara lain, program untuk mengatasi masalah kaum muda, mengatasi ledakan penduduk, memperkuat penelitian dan pegembangan untuk kebutuhan kebutuhan dewasa muda, memperkuat pelatihan dan sistem pendidikan profesi kesehatan dan penguatan kapasitas untuk program dan pengelolaan perencanaan. Masalah pernikahan dini dapat diselesaikan dengan pengembangan program khusus untuk kaum muda dalam hal kesehatan, dan pendidikan seksual.
2.2  BKKBN
BKKBN menjelaskan bahwa usia pernikahan normal untuk seorang perempuan di atas 21 tahun dan usia laki-laki di atas 25 tahun. Untuk mengurangi jumlah pernikahan dini atau usia muda BKKBN mengambil kebijakan, antara lain merencanakan pendidikan, pekerjaan dan pernikahan bagi kaum muda.
2.3  Undang-undang
Dalam undang-undang Republik Indonesia telah banyak tercantum mengenai perikahan dini, antara lain:
a.       UU Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak
Dalam UU ini dijelaskan bahwa, “undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindungnya hak-hak anak. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun”.
b.      UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 BAB 1 Dasar Perkawinan Pasal 1
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

BAB III GAMBARAN UMUM MASYARAKAT SASARAN
Jambon adalaha desa di Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Desa Jambon memiliki remaja yang sudah menikah paling banyak se-Kecamatan Pulokulon. Terbukti dengan tercatatnya di KUA Pulokulon, Desa Jambon pada tahun 2013 yang mencapai 5 perkawinan anak laki-laki dan 136 perkawinan anak perempuan. Hal ini terjadi karena, anggapan masyarakat bahwa “jika pihak pria hendak meminang wanitanya, maka dari pihak wanita menyetujuinya” karena ada aggapan jika nantinya menjadi jaka tua atau perawan tua, hamil duluan dan serta kurangnya pengetahuan orang tua dan remaja mengenai pernikahan dini dan dampaknya. Mulai dari ketidak siapan menjadi seorang istri dan suami serta hilangnya masa remaja mereka. Kondisi masyarakat yang seperti ini harus segera diberi pengetahuan melalui sosialisasi dan penyuluhan.


BAB IV IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi masalah adalah langkah yang amat penting dalam membuat program, karena pada umumnya kegiatannya mengumpulkan data yang digunakan untuk mengidentifikasi masalah yang nantinya diberikan pemecahan masalah tersebut. Dalam identifikasi masalah ini menggunakan metode sebagai berikut:
4.1  Observasi
Beberapa hal yang diobservasi dalam identifikasi masalah ini antara lain, mengenai kondisi geografis Desa Jambon, kondisi sosial-ekonomi dan sosial-budaya Desa Jambon. Hasil observasi yang didapatkan yaitu:
a.       Kondisi geografis Desa Jambon merupakan desa yang disebelah barat berbatasan dengan Desa Ngrandah (Kec. Toroh), sebelah selatan dengan Desa Karanganyar (Kec.  Geyer). Desa Jambon yang memiliki letak tipologi dataran, wilayah yang strategis dan tanah yang subur sehingga banyak sawah.
b.      Kondisi sosial-ekonomi Desa Jambon lumayan maju karena didesa ini terdapat pasar sebagai sentral perekonomian, serta stasiun sebagai tempat pemberhentian kereta api. Namun sarana transportasi jalannya kurang memadai.
c.       Kondisi sosial-budaya Desa Jambon, banyak masyarakat yang masih memegang teguh kebudayaan yang ada, yaitu tradisi yang berada disana antara lain: larangan menikah ngalor ngetan (utara timur), sedekah bumi (bersyukur kepada Allah atas anugrah alam yang diberikan) serta kepercayaan lebih cepat menikah lebih baik untuk anak muda (remaja).
4.2  Wawancara
Dalam pelaksanaannya, peneliti berinteraksi dengan menanyakan kepada informan yaitu pemerintahan desa (Sekertaris Desa dan KUR Desa) dan masyarakat secara langsung pertanyaan-pertanyaan untuk memperoleh data lapangan dengan pertimbangan supaya dapat berkembang sesuai dengan kepentingan. Wawancara ini dilakukan pada tanggal 7 dan 8 Desember 2015.
Beberapa hal yang ditanyakan dalam wawancara yaitu: jumlah penduduk, pekerjaan masyarakat beserta penghasilannya, program kegiatan yang ada, masalah yang ada di masyarakat, masalah yang telah diatasi dan masalah yang belum teratasi.  Hasil dari wawancara tersebut yaitu:
a.       Jumlah penduduk Desa Jambon adalah 9518 yaang terbagi dalam 10 dusun yang. Untuk data lengkapnya dijelaskan pada dokumentasi.
b.      Pekerjaan masyarakat beserta penghasilan masyarakat Desa Jambon. Mata pencharian masyarakat bermacam-macam yaitu: Petani, pedagang, PNS, dan swasta. Untuk data lengkapnya dijelaskan pada dokumen.
c.       Program kegiatan yang ada di Desa Jambon antara lain, yaitu:
·         Pertemuan kader PKK setiap bulan pada tanggal 17
·         Posyandu setiap bulan pada tanggal 15
·         Penyuluhan pertanian setiap bulan pada tanggal 12
·         Pengajian rutin ibu-ibu Rebo Leginan setiap bulan pada hari rabu legi (tanggalan jawa)
·         Penyaluran Raskin (beras miskin)
d.      Masalah yang ada dihadapi masyarakat Desa Jambon yaitu:
·         Musim kemarau kekurangan air
·         Penarikan pembayaran PBB tidak lancar
·         Musim hujan saluran air tidak lancar, menyebabkan genangan air di jalan.
·         Pendidikan TPQ kurang lancar karena pengajar kurang
·         Ekonomi rendah
·         Jalan rusak
·         Banyaknya pernikahan dini
e.       Masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang dapat sudah dapat diatasi yaitu:
·         Penarikan PBB yang kurang lancar di selesaikan dengan mendatangi tiap RT dalam pembanyarannya.
·         Saluran air yang tidak lancar pada musim penghujan di selesaikan dengan membuat alitan pada jalan yang terkena genangan air dan membersihkan got yang mampet.
·         Pendidikan TPQ kurang lancar karena kurang pengajar diselesaikan dengan menghimbau kepada orang tua untuk menyekolahkan anaknya di TPQ desa lain yang jaraknya dekat dengan desa Jambon.
·         Ekonomi rendah sedang proses ditangani dengan program PKK dengan adanya program-program pelatihan dan penyuluhan berwirausaha kepada ibu-ibu arisan dan dengan pertemuan dalam pengajian rutin Rebo Leginan, serta pemberian Raskin.
·         Peningkatan hasil panen dengan penyuluhan pertanian setiap bulan.
f.       Masalah yang belum dapat di atasi yaitu:
·         Masalah kekurangan air pada musim kemarau, karena belum terdapatnya PAM atau PDAM di Desa Jambon
·         Jalan rusak, karena Desa Jambon yang sering dilalui truk-truk dan kendaraan berat lainnya membuat jalan yang sudah diperbaiki menjadi rusak dan ada beberapa jalan yang memang belum ada perbaikan.
·         Masalah banyaknya pernikahan dini yang terjadi di Desa Jambon, karena belum adanya program khusus untuk menangani masalah ini. Hanya terdapat himbauan dari ibu Lurah pada saat atau disela-sela kegiatan Rebo Leginan yang mengingatkan ibu-ibu jika Desa Jambon adalah desa dengan remaja yang banyak menikah dini.
4.3  Dokumentasi
Dokumen yang digunakan yang dapat sebagai dasar untuk mengungkap masalah-masalah yang ada adalah dokumen yang diperlukan seperti foto-foto remaja yang melakukan pernikahan dini (Lampiran 2) serta dokumen lain yaitu data kependudukan dan data pekerjaan dan penghasilan masyarakat Desa Jambon yang dapat dijadikan sebagai penunjang data identifikasi masalah.
Table data kependudukan (jumlah penduduk) Desa Jambon:
Dusun / Rw
Rt
Penduduk
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
Plampang / 01
01-03
264
260
524
Krajan / 02
01-09
733
702
1435
Templek / 03
01-03
284
267
551
Mangsulan / 04
01-08
626
630
1256
Mangsulan / 05
01-06
448
471
919
Kalongan / 06
01-04
385
386
771
Pendem / 07
01-03
302
274
576
Tawang / 08
01-07
643
582
1225
Ngrijo / 09
01-07
636
608
1244
Senggot / 10
01-06
528
488
1016
Desa Jambon
4849
4669
9518
Data pekerjaan dan penghasilan masyarakat Desa Jambon:
Petani        : 60% dari penduduk dengan penghasilan kira-kira Rp 600.000 per bulan
Pedagang  : 15% dari penduduk dengan penghasilan kira-kira Rp 1.500.000 per bulan
PNS           : 15% dari penduduk dengan penghasilan kira-kira Rp 3.000.000 per bulan
Swasta       : 10% dari penduduk dengan penghasilan kira-kira Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000                             per bulan
Banyaknya pernikahan dini yang terjadi di Desa Jambon berikut adalah data kenaikan jumlah pernikahan dini, pada tahun 2013 yang mencapai 3 perkawinan anak laki-laki dan 39 perkawinan anak perempuan dan mengalami kenaikan pada tahun 2014 menjadi 4 pernikahan anak laki-laki dan 69 pernikahan anak perempuan.
4.4  Analisis Swot
Analisis SWOT merupakan analisis perangkat umum yang didesain dan digunakan sebagai langkah awal dalam proses pembuatan keputusan dan sebagai perencanaan strategis dalam mengidentifikasi masalah dan menentukan cara pemecahan masalah tersebut. Tabel analisis SWOT dalam pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon:

Eksternal


Internal
Peluang (O) :
1.   Dukungan dari BKKBN Kab. Grobogan
2.   Iklan mengenai himbauan pernikahan dini pada media sosial dan elektronik
Tantangan (T) :
1.   Banyak situs online yang menampilkan gambar porno.
2.   Remaja hamil diluar nikah.
Kekuatan (S) :
1.      Banyaknya usia remaja di Desa Jambon
S1-O1: Penyelenggaraan pendidikan pernikahan dini dengan narasumber BKKBN untuk remaja di Desa Jambon
S1-O2: Sosialisasi dengan iklan mengenai himbauan pernikahan dini sebagai pendidikan pernikahan dini yang dishare lewat media sosial, dan media elektronik, karena banyak remaja yang membuka dan menggunkan media tersebut.
S1-T1: Penghapusan situs yang mengandung unsur porno yang dapat dilihat oleh remaja.
S1-T2: Penyuluhan kepada remaja mengenai pendidikan seks sebagai pembekalan kepada remaja agar tidak hamil diluar nikah.
2.      Keinginan masyarakat Desa Jambon untuk tidak terjadi pernikahan dini.
S2-O1: Pendidikan pernikahan dini dengan narasumber BKKBN untuk masyarakat agar tidak terjadi pernikahan dini di Desa Jambon
S2-O2: Pemasangan iklan pada media sosial dan elektronik mengenai himbauan pernikahan dini mendukung program pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon agar tidak terjadi perikahan dini di Desa Jambon
S2-T1: Penghapusan situs online yang mengandung unsur porno dan diganti dengan situs pendidikan pernikahan dini.
S2-T2: Penyuluhan pendidikan seks untuk remaja agar tidak ada remaja remaja yang hamil dan melangsungkan pernikahan dini.
Kelemahan (W)
1.      Rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat megenai pernikahan dini Desa Jambon
W1-O1: Diadakan pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon dengan narasumber salah satunya adalah BKKBN untuk menyadarkaan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat Desa Jambon mengenai pernikahan dini.
W1-O1: Menyebarkan iklan penghimbauan pernikahan dini untuk menyadarkan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pernikahan dini
W1-T1: Pengahapusan situs online yang mengandung unsur porno dan memberikan pendidikan pernikahan dini kepada masyarakat Desa Jambon
W1-T2: Melakukan penyuluhan pendidikan seks kepada masyarakat untuk menyadarkan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar dilingkungan remajanya tidak hamil di luar nikah dan akhirnya menyebabkan menikah dini.
2.      Paradigma masyarakat tentang menikah “ Lebih cepat menikah lebih baik”
W2-O1: Penyelenggaraan pendidikan pernikahan dini kepada masyarakat dengan narasumber BKKBN untuk menghilangkan paradigma “lebih cepat menikah lebih baik”
W2-O2: Menyebarkan iklan dan ajakan kepada masyarakat dengan pendidikan pernikahan dini kepada masyarakat untuk menghilangkan paradigma “lebih cepat menikah lebih baik”
W2-T1: Penghapusan situs yang mengandung unsur porno dan memberikan pendidikan pernikahan dini kepada masyarakat untuk menghilangkan paradigma “lebih cepat menikah lebih baik”
W2-T2: Penyelenggaraan pendidikan pernikahan dini yang dalah satu materinya adalah pendidikan seks kepada masyarakat agar remaja tidak hamil di luar nikah yang akhirnya menyebabkan menikah dini.




BAB V METODE PELAKSANAAN
5.1  Lingkup dan Rencana Kegiatan
Program kegiatan ini segbagai upaya penurunan pernikahan dini yang terjadi di Desa Jambon Kecamatan Pulokulon.  Remaja dan orang tua yang merupakan subyek dari program ini memiliki pengetahuan yang kurang mengenai pernikahan dini dan dampaknya. Pendidikan penikahan dini mempunyai tujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai pernikahan dini dan dampaknya. Kegiatan yang dilakukan meliputi sosialisasi, penyuluhan, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Rencana kegiatan tersebut adalah sosialisasi dan pengenalan program kepada (remaja dan orang tua) masyarakat, penyuluhan pernikahan dini dan dampaknya, pendampingan untuk remaja menjadi “kader remaja peduli pernikahan dini”, monitoring pelaksanaan program dan evaluasi. Dengan adanya program diharapkan ini remaja dan orang tua yang memiliki anak usia remaja Desa Jambon memiliki pengetahuan mengenai pernikahan dini serta dampaknya untuk remaja. Sehingga permasalahan pernikahan dini yang terjadi di Desa Jambon dapat menurun dan remaja dapat menikmati masa remajanya serta mengembangkan potensinya secara maksimal.
5.2  Strategi Pelaksanaan
Strategi pelaksanaan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan bisa melalui strategi sebagai berikut:
a.       Melaksanakan metode sosialisasi yang tepat dan menarik sehingga masyarakat tertarik untuk ikut serta dalam kegiatan.
b.      Menyediakan fasilitas penunjang.
c.       Mempersiapkan kegiatan penyuluhan, pendampingan, serta monitoring hasil kegiatan.
d.      Evaluasi disetiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
5.3  Implementasi Pelaksanaan
Implementasi program dilaksanakan sesuai dengan rencana program yang telah dirancang sebelumnya. Tahapan-tahapan pelaksanaan program adalah sebagai berikut:
a.       Sosialisasi dan perkenalan mengenai program kegiatan
Tim mahasiswa yang melaksanakan program mengenalkan program dengan memberikan gambaran umum tentang program, serta kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan.
b.      Penyuluhan pernikahan dini dan dampaknya untuk orang tua dan remaja (masyarakat)
Masyarakat yang telah diberikan pengenalan selanjutnya akan diberikan penyuluhan pernikahan dini kepada orang tua dan remaja.  Penyuluhan dibuat sesederhana mungkin dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dengan menggunakan peraga serta contoh nyata  sehingga masyarakat mampu memahami dengan baik.
c.       Pendampingan untuk remaja menjadi “  kader remaja peduli pernikahan dini”
Remaja yang telah mengikuti dan diberi penyuluhan mengenai pernikahan dini dan dampaknya, selanjutnya diberi pendampingan untuk menjadi kader remaja peduli pernikahan dini. Ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan untuk remaja agar menjadi remaja yag peduli dengan pernikahan dini dan menyebarkan kebaikan kepada para remaja di Desa Jambon dan sekitarnya untuk tidak menikah dini karena banyak kerugian yang diakibatkan oleh pernikahan dini.
d.      Monitoring pelaksanaan program
Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dan pengecekan setelah mengetahui keberhasilan yang dilaksanakan sebulan sekali selama empat bulan.
e.       Evaluasi
Evaluasi secara umum dan berkala dilaksanakan sebulan sekali dengan tujuan program yang telah dan yang akan dilaksanakan bisa terpantau secara baik serta setiap setelah kegiatan program dilaksankan. Selain itu juga melaksanakan evaluasi dari hasil kegiatan kader remaja peduli pernikahan dini setelah mengetahui tingkat keberhasilannya.
5.4  Analisis Output
Output diukur berdasarkan parameter terget yang telah disusun baik. Output yang diharapkan agar warga Desa Jambon memiliki pengetahuan mengenai pernikahan dini dan dampaknya. Sehingga pernikahan dini di Desa Jambon dapat menurun dan dan remaja dapat menikmati masa remajanya serta mengembangkan potensinya secara maksimal.
5.5  Keberlanjutan Program
Untuk menjamin keberlanjutan program ini akan diadakan kaderisasi remaja peduli pernikahan dini agar merka dapat menyebarkan pendidikan pernikahan dini di Desa Jambon dan sekitarnya serta mengadakan pendidikan pernikahan dini di desa lain disekitatar yang juga merupakan desa dengan remaja yang banyak melakukan pernikahan dini sehingga kegiatan ini bermanfaat dan membantu penurunan angka pernikahan dini.

BAB VI BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
6.1  Anggaran Biaya
Anggaran biaya dalam program ini adalah sebagai berikut (rincian pada Lampiran 1. Justifikasi Anggaran):
Tabel 1. Ringkasan Anggaran Biaya.
No
Jenis Pengeluaran
Biaya (Rp)
1
Peralatan penunjang
2.170.000
2
Bahan habis pakai
281.000
3
Perjalanan
450.000
4
Lain-lain
1.595.000
Jumlah (Rp)
4.496.000
6.2  Jadwal Kegiatan
Format jadwal kegiatan
No
Jenis kegiatan
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Bulan 4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Sosialisasi dan perkenalan
















2
Penyuluhan pernikahan dini dan dampak
















3
Pendampingan remaja menjadi kader remaja peduli pernikahan dini
















4
Monitoring pelaksanaan program
















6
Evaluasi



















LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Justifikasi Anggaran
1.      Peralatan penunjang
Material
Justifikasi Pemakaian
Kuantitas
Harga (Rp)
Jumlah (Rp)
Sewa Gedung
Pelaksanaan kegiatan
16 Pertemuan
20.000
320.000
Sewa LCD
Pelaksanaan kegiatan
5 Pertemuan
50.000
250.000
Sewa Proyektor
Pelaksanaan kegiatan
5 Pertemuan
20.000
100.000
Modul Pendidikan Pernikahan Dini
Pedoman belajar
30 Buku
50.000
1.500.000
Sub total (Rp)
2.170.000
2.      Bahan habis pakai
Material
Justifikasi Pemakaian
Kuantitas
Harga (Rp)
Jumlah (Rp)
Kertas
1. Pembuatan proposal
2. Surat perizinan
3. Penggandaan laporan
4. Publikasi
1 Rim
30.000
30.000
Tinta
1. Pembuatan proposal
2. Pencetakan foto
8 buah
10.000
80.000
Materai
Pengesahan proposal
3 buah
7.000
21.000
ATK (bolpoint, block note, map)
Peralatan menulis
30 paket
5.000
150.000
Sub total (Rp)
281.000
3.      Perjalanan
Material
Justifikasi Pemakaian
Kuantitas
Harga (Rp)
Jumlah (Rp)
UNNES-PURWODADI
Identifikasi Masalah
2 kali
50.000
100.000
UNNES-PURWODADI
Perijinan
2 kali
50.000
100.000
UNNES-PURWODADI
Pelaksanaan
5 kali
50.000
250.000
Sub total (Rp)
450.000
4.      Lain-lain
Material
Justifikasi Pemakaian
Kuantitas
Harga (Rp)
Jumlah (Rp)
Sewa Sound Sistem
Pelaksanaan kegiatan
2 kali
50.000
100.000
Sewa Kamera Digital
Dokumentasi kegiatan
1x5 kali
70.000
350.000
MMT
Pelaksanaan kegiatan
1
150.000
150.000
Pin
Kenang-kenangan
30
4.000
120.000
Konsumsi
Pelaksanaan kegiatan
35 orang x 5 pertemuan
5.000
875.000
Sub total (Rp)
1.595.000



Lampiran 2. Dokumentasi Foto-foto
Foto pernikahan dini yang terjadi usai 17 tahun         Foto pernikahan dini yang terjadi pada usia
 perempuan dan 20 tahun pria                                     18 tahun perempuan dan 22 tahun pria













Foto bersama pemerintah Desa Jambon setelah          Foto bersama warga Desa Jambon setelah wawancara                                                                       wawancara

0 komentar:

Posting Komentar